SP JICT Berkilah (Lagi)

9

Gara-gara Kementerian Perhubungan mau menindak tegas berbagai pihak yang berdemonstrasi dan mogok kerja yang menganggu kegiatan ekonomi di sektor-sektor vital seperti pelabuhan, SP JICT berkilah (lagi).

SP JICT ini melakukan demo beberapa kali pada April dan awal Mei lalu. Yang mengemuka dari toa mereka, demo tersebut ditujukan untuk membela aset nasional padahal eh padahal terungkap latar belakang aksi mereka hanya karena urusan gaji dan bonus yang tidak diberikan oleh pihak manajemen JICT, itupun karena aturan pencairan nya tidak mampu dipenuhi oleh SP JICT.

Tepatnya, pada tanggal 28 April 2017, SP JICT mengirimkan surat pemberitahuan mogok kerja ke Direksi JICT. Di surat tersebut disebutkan SPJICT akan melakukan aksi industrial mogok kerja disebabkan tidak terjadi kesepakatan dalam perundingan dengan Direksi JICT soal bonus tahunan pekerja.

Bahkan di tanggal 5 April 2017, SP JICT menuntut kenaikan gaji dan minta bonus lebih dari Rp 100 miliar yang ditolak Direksi JICT. Lalu mereka demo teriak-teriak soal nasionalisme menyelamatkan aset negara.

Baru di tanggal 9 Mei 2017, mogok kerja itu dibatalkan dan ternyata keputusan itu setelah ada pertemuan antara Board of Directors (BOD) JICT dengan SP JICT yang salah satunya ada kesepakatan pembayaran bonus tahun 2016 sebesar lebih Rp 47 juta. SP JICT pun kipas-kipas tuh. Endass…

Lalu, tanggal 19 Mei lalu seperti diberitakan salah satu media nasional, dedengkot SP JICT Nova Hakim masih berkilah saja kalo aksinya tidak untuk mengganggu objek vital nasional, tapi karena urusan nasionalisme.

Duh kok ya gitu amat, urusan perut teriaknya bela negara.

Guys, kalo lo mau tahu gaji pekerja di JICT itu paling rendah aja take home pay nya hampir Rp 37 juta sebulan, itu untuk kelas operator Bro! Bayangin sama UMR Jakarta ajah lebih sepuluh kali lipat.

Nah kembali ke soal Kemenhub, mereka telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai upaya preventif pemerintah dalam menghadapi ancaman dan gangguan terhadap sektor ekonomi vital seperti pelabuhan itu, terutama aksi demosntrasi dan mogok kerja.

Kita tahu, pelabuhan adalah salah satu objek vital nasional yang harus steril dari kegiatan yang mengancam dan mengganggu seperti unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Udahlah Kemenhub jangan sungkan tegakkan aturan untuk melindungi segenap kepentingan negara dan bangsa serta masyarakat termasuk melindungi kelancaran operasional di pelabuhan sebagai urat nadi ekonomi nasional.

Sepertinya perlu nih mengakomodasi sikap tegas Freeport PHK ribuan karyawannya karena mogok kerja. Hmm..

Leave a comment